Revolusi Industri 4.0 juga Harus disertai Revolusi Birokrasi

Pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembaharuan di pendidikan Abad 21. revolusi industri 4.0 akan masuk kedalam dunia pendidikan. Pendidikan zaman sekarang tidak boleh konservatif seperti dulu lagi. karena sekarang dunia dalam gengaman. semuanya bisa diakses lewat gadget.

Rumah belajar sebagai salah satu pembaharuan pemerintah Republik Indonesia dalam dunia pendidikan memiliki peran yang sangat penting, karena di Rumah Belajar Kemendikbud semua tersedia, mulai dari materi TK hingga SMA. dan yang jadi permasalahan adalah belum semua sekolah sekolah di negara ini mengetahui tentang situs/portal yang gratis ini.

Pengalaman penulis sebagai salah seorang sahabat Rumah Belajar Kemendikbud yang mempunyai tugas mensosialisasikan Portal ini ke sekolah-sekolah ada yang suka dan mungkin kurang suka. Seperti salah satu sekolah yang terletak di jalur utama sumatera barat. Penulis lebih dahulu izin ke kepala sekolah akan melakukan sosialisasi dan diizinkan. Ketika penulis melakukan sosialisasi kepala sekolah sedang tidak ditempat dan langsung diantarkan oleh wakil untuk masuk ruang sosialisasi, dan sosialisasi portal rumah belajar ini berjalan sangat dinamis. Banyak guru yang teratrik untuk mengunakannya dalam pembelajaran.

Selesai sosialisasi penulis meminta surat keterangan bahwasanya penulis sudah melakukan sosialisasi di sekolah tersebut ke staf tata usaha, dan jawaban salah satu staff adalah harusnya bapak pakai surat tugas baru bapak bisa kami kasih surat keterangan.

Disinilah kadang saya merasa sedih, ketika sosialisasi ke sekolah untuk berbagi ilmu dengan modal sendiri, bahkan terkadang tidak disuguhi air minum. Tetapi tanggapan orang-orang yang berada di dunia pendidikan kadang tidak mengerti tentang dunia pendidikan itu sendiri. Penulis berusaha untuk tetap tenang dan menjelaskan tentang program sosialisasi rumah belajar ini kepada mereka. Dan akhirnya mereka mengerti walaupun surat keterangan baru dikasih 4 hari setelah itu.

Inilah dunia birokrasi di negara kita, ketika kita dengan sukarela ingin berbagi ilmu mereka mengunakan fatwa – fatwa tentang aturan birokrasi. Mudah2an ini bisa dijadikan pertimbangan untuk Pustekkom Kemendikbud untuk menyiapkan solusi kebijakan untuk hal seperti ini, termasuk diantaranya me-massive-kan surat edaran Mendikbud no 9 dan no 10 Tahun 2018 tentang perintah memanfaatkan Rumah Belajar sampai ke sekolah-sekolah tidak hanya kepada kepala dinas pendidikan baik propinsi maupun kabupaten. Sehingga semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah memiliki kesadaran yang sama tentang pemanfaatan Rumah Belajar.