Sembilan Belas Episode Merdeka Belajar

Merdeka Belajar adalah suatu langkah pembaharuan untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Cikal Bakal semangat dari Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim terinspirasi dari filsafat Ki Hajar Dewantara bersama dengan Presiden Sukarno yang saat itu sedang berusaha mendefinisikan kembali konsep dari sistem pendidikan nasional sebagai suatu sistem yang memberdayakan (empowering) baik itu bagi individual maupun bagi negara yang di dalamnya mengandung pesan-pesan tentang: kemerdekaan, kesukarelaan, demokrasi, toleransi, ketertiban, kedamaian, kesesuaian dengan keadaan dan suasana, dan sebagainya yang termaktub di dalam kelima sila Pancasila sebagai dasar negara. Dua elemen utama yang mendasari Merdeka Belajar adalah: (1) kemerdekaan dan (2) kemandirian. Dengan dua elemen utama ini, Merdeka Belajar bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia melalui pengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa.

Beberapa bulan sebelum dicanangkannya Merdeka Belajar, Mas Menteri juga telah melakukan riset bersama tim terkait pendekatan yang terbaik untuk mengatasi beragam persoalan pendidikan dan pembelajaran di Indonesia. Pada awalnya beliau berpikiran bahwa pendekatan manajerial adalah pendekatan yang ideal untuk bidang pendidikan, namun ternyata setelah melalui riset, beliau mengungkapkan bahwa pendekatan manajerial tidak ideal untuk pendidikan seperti aspek reward and punishment, one-size-fits-all, dll karena “produk” dari pendidikan itu sendiri bukanlah suatu barang seperti aplikasi, program, dan lain sebagainya namun adalah manusia. Jadi tingkat kompleksitas dari pembentukan seorang manusia dalam proses pendidikannya itu tidak bisa diseragamkan pendekatannya sehingga salah satu kunci utama untuk dapat menyentuh seorang manusia dalam rproses pendidikannya adalah dari kultur sekolah/budaya belajar/mendidik yang merupakan bagian dari “organizational culture”.

Di dalam konsep Merdeka Belajar juga memuat suatu upaya perubahan mindset dari teacher sentris menjadi collaboration sentris. Ini artinya, guru tidak hanya menjadi satu-satunya sumber informasi, tetapi siswa juga memiliki peran untuk melengkapi apa yang disampaikan guru melalui sumber belajar lain yang dimilikinya sehingga guru dan siswa akan bersama-sama menjadi agen perubahan (agent of change) untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam proses pendidikan.

Konsep Merdeka Belajar sendiri di dalam translasi ke dalam Bahasa Inggris pun telah mengalami “shifting”: pada awal pencanangannya, Mas Menteri cenderung menggunakan padanan kata bahasa Inggris “Freedom to Learn atau Freedom of Learning” namun sejalan dengan waktu hingga saat ini, ada peningkatan “gradasi” dari yang awalnya “freedom” menjadi “emancipated”, sehingga untuk saat ini, Merdeka Belajar lebih diterjemahkan sebagai “Emancipated Learning” karena lebih menitikberatkan pada aspek otonomi yang tidak hanya sekadar “kebebasan” saja melainkan lebih pada kemampuan untuk mandiri dalam mengambil keputusan dan/atau menentukan pilihan melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan (tidak dipukul rata).

Melalui acara webinar “A Fireside Conversation at Harvard” tanggal 4 September 2021, ada beberapa lessons learned yang penting untuk kita renungkan terkait dengan esensi dari Merdeka Belajar yang dipaparkan oleh mas Menteri sebagai berikut:

1. Merdeka belajar tidak hanya memberikan kemerdekaan berpikir terhadap potensi-potensi yang ada dari setiap individu namun juga memberikan kemerdekaan kepada institusi pendidikan yang menjadi prasyarat untuk berinovasi, untuk dapat lebih fleksibel dan saling menghormati keragaman yang ada di Indonesia dalam ruang lingkup yang luas, dan di kelas dalam ruang lingkup yg kecil.

2. Implementasi dari Merdeka Belajar diantaranya adalah:
• Memberikan kemerdekaan untuk kepala sekolah memutuskan sendiri melalui laporan yang transparan terkait bagaimana mengalokasikan anggaran
• Memberikan kemerdekaan kepada para guru untuk memutuskan seberapa jauh, seberapa cepat, dan seberapa pelan mereka perlu mengadaptasikan kurikulum sesuai
dengan kemampuan masing2 siswanya sehingga tidak ada yang merasa “dikucilkan”, “ditinggalkan”, atau “diburu-buru/dipaksa”.
• Memberikan kemerdekaan kepada siswa untuk memiliki beragam pilihan terkait pendidikan yang akan ditempuh
• Memberikan kemerdekaan untuk mengakses informasi dari beragam sumber-sumber dan tidak hanya terbatas pada sumber tekstual saja
• Memberikan kemerdekaan kepada guru dan kepala sekolah dari beban admininstrasi yang terlalu berat/kompleks sehingga dapat lebih fokus pada tugas utamanya
yaitu peningkatan kualitas belajar siswa
• Memberikan kemerdekaan bagi guru untuk mengakses materi-materi yang berkualitas untuk peningkatan kapasitas guru sesuai dengan waktu, ritme, dan kemampuan
belajarnya sendiri-sendiri melalui berbagai pilihan platform pembelajaran elektronik/digital yang dapat memberdayakan
• Yang bukan termasuk dalam esensi Merdeka Belajar adalah keseragaman, standarisasi, dan ujian berisiko tinggi bagi siswa

Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam setiap episode/program Merdeka Belajar diharapkan dapat mendukung terciptanya suatu ekosistem yang menggali potensi terbesar para guru dan murid untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri, kontekstual, dan inovatif dalam membangun kreativitas. Sampai pada bulan April tahun 2022 ini, Merdeka Belajar telah menghadirkan sembilan (19) episode/program. Berikut ini adalah pemaparan dari setiap episodenya/programnya.

Episode I Merdeka Belajar: Asesmen Nasional, USBN, RPP dan PPDB

Pada Episode 1 yang diluncurkan pada tanggal 11 Desember 2019 ini, Kemendikbudristek menetapkan 4 pokok kebijakan, yaitu :
1) Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN). Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA.
2) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah.
3) Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
4) Dalam penerimaan siswa baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T).
Terkait penggantian UN, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tujuan dari mengganti UN dengan AN adalah agar tidak ada lagi diskriminasi bagi murid yang tidak mampu mem-bimbel kan anak. Sebab, AN akan menjadi evaluasi kepada sekolah dan sistemnya.

Episode II: Kampus Merdeka

Pada episode II yang diluncurkan pada tanggal 24 Januari 2020 ini dikenal dengan nama Kampus Merdeka. Kemendikbudristek melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi diantaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Rangkaian kebijakan Kampus Merdeka ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan. Kampus Merdeka juga diharapkan dapat menjawab tantangan perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat.

Episode III: Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS

Pada Merdeka Belajar Episode III yg diluncurkan tanggal 10 Februari 2020 ini, Kemendikbud mengubah mekanisme bantuan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun 2020 adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pada episode II ini ditetapkan bahwa sebanyak 50 persen anggaran dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai guru honorer. Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Episode IV: Program Organisasi Penggerak (POP)

Selanjutnya, pada Merdeka Belajar episode IV yang diluncurkan tanggal 10 Maret 2020 ini fokus pada Program Organisasi Penggerak (POP). Program Organisasi Penggerak (POP) merupakan upaya Kemendikbudristek melibatkan ormas yang bergerak di bidang pendidikan, terutama yang memiliki rekam jejak baik dalam pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan yang telah memiliki atau sedang mengembangkan model peningkatan kompetensi PTK yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan di Indonesia. Nantinya organisasi penggerak akan dibantu secara pendanaan oleh pemerintah melalui seleksi yang transparan dan adil guna membantu pemerintah mentransformasi sekolah menjadi Sekolah Penggerak. Terdapat enam tipe intervensi kategori ormas, yaitu: 1) Pengetahuan substansi pendidik; 2) Keterampilan pedagogi pendidik; 3) Pengembangan keprofesian pendidik; 4) Supervisi dan bimbingan akademik; 5) Keterampilan manajemen dan kepemimpinan yang komprehensif untuk kepala satuan pendidikan; dan 6) Reformasi satuan pendidikan yang komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak karena keberadaan organisasi penggerak di tengah masyarakat sangat penting.

Episode V: Guru Penggerak

Pada 3 Juli 2020, Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode V: Guru Penggerak. Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh. Terdapat tiga modul pelatihan. Paket Pertama adalah Paradigma dan Visi Guru Penggerak dengan materi refleksi filosofi pendidikan Indonesia – Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan visi Guru Penggerak, dan membangun budaya positif di Sekolah. Paket Kedua adalah Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dengan materi pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial dan emosional, dan pelatihan (coaching). Paket Ketiga adalah Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah berisi materi tentang pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya, dan pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid. Melalui visi Merdeka Belajar, Guru Penggerak diharapkan dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan yang mampu menghasilkan murid-murid berkompetensi global dan berkarakter Pancasila, mampu mendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif.

Episode VI: Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi

Pada 3 November 2020 Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode VI, yaitu “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi” yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan fokus utama meningkatkan kualitas perguruan tinggi guna mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia. Untuk mengukur kualitas pendidikan tinggi, Kemdikbud telah menetapkan 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) dimana Delapan IKU ini akan menentukan jika perguruan tinggi terkait berhak mendapatkan bantuan pendanaan melalui program Merdeka Belajar. Adapun Merdeka Belajar Episode 6 ini terdiri dari tiga kebijakan pendanaan. Pertama adalah insentif bagi perguruan tinggi negeri (PTN) yang berhasil meningkatkan IKU atau mencapai target. Kebijakan kedua adalah dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund). Melalui matching fund, kerja sama perguruan tinggi dan mitra dapat memastikan pembelajaran tetap relevan, pengetahuan dosen selalu diperbaharui, dan mahasiswa lebih siap menjajaki dunia kerja. Kebijakan ketiga adalah competitive fund melalui program kompetisi Kampus Merdeka. Pemenang competitive fund sebesar Rp 500 miliar ini akan dipilih berdasarkan dampak program dalam program dalam diferensiasi misi perguruan tinggi terkait dan dalam meningkatkan capaian IKU.

Episode VII: Program Sekolah Penggerak (PSP)

Pada tanggal 1 Februari 2021 Kemendikbud secara resmi merilis Merdeka Belajar episode ke VII : Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila yang dirancang sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global. Secara umum, Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran yg berpusat pada murid dan refleksi diri serta pengimbasan.

Episode VIII: SMK Pusat Keunggulan

Pada tanggal 17 Maret 2021 Kemendikbud meluncurkan program Merdeka Belajar episode ke VIII : SMK Pusat Keunggulan. Program ini dilakukan sebagai salah satu strategi pengembangan SDM Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan global. Adapun, Program SMK Pusat Keunggulan ini merupakan pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu dalam meningkatkan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha dan dunia industri (Dudi), serta menjadikannya sebagai rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

Episode IX: KIP Kuliah Merdeka

Melalui episode ke-9 pada tanggal 26 Maret 2021 diluncurkanlah program Kartu Indonesia Pintar/KIP. Beasiswa yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas, sehingga visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait SDM unggul Indonesia dapat segera terwujud. KIP Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Jokowi. Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp2,5 triliun. KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. Kemudian, berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019. Melalui KIP Kuliah ini, pemerintah lebih membuka banyak kesempatan bagi generasi muda yang berlatar belakang ekonomi lemah untuk mengubah nasib sekaligus memotong rantai kemiskinan.

Episode X: Perluasan Program Beasiswa LPDP

Episode ke-10 yang diluncurkan pada tanggal 22 April 2021 ini adalah tentang bagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkolaborasi untuk memperluas ruang lingkup dan sasaran untuk program-program yang dilakukan oleh LPDP agar Indonesia memiliki SDM yang memiliki kompetensi global dan perilaku sebagaimana tertuang dalam profil Pelajar Pancasila, sehingga mampu menghadapi perubahan teknologi, sosial, dan lingkungan yang sedang terjadi secara global. Sebelumnya, Kemendikbud dan LPDP telah menjalankan sejumlah program kolaborasi, yaitu beasiswa afirmasi, beasiswa targeted, dan beasiswa umum. Beberapa arah kebijakan baru dalam program-program di tahun 2021 salah satunya adalah bagaimana penerima manfaat beasiswa dapat menjalankan pendidikan bergelar S1, S2, S3 dan program nongelar yang lebih berkualitas berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Episode XI: Kampus Merdeka Vokasi

Episode ke-11 yang diluncurkan pada tanggal 25 Mei 2021 ini dikhususkan untuk dunia pendidikan vokasi yakni Kampus Merdeka Vokasi. Fokus utama Kampus Merdeka Vokasi, jelasnya, ada dua yakni Dana Kompetitif Kampus Vokasi (Competitive Fund Vokasi). Dana yang disediakan mencapai Rp90 miliar. Dana kompetitif ini ditujukan untuk pembiayaan dua program. Pertama, adalah untuk program SMK D2 Jalur Cepat yang didesain untuk memperbesar program-program D2 yang tersambung ke SMK untuk menjadikan talenta siap masuk dunia kerja profesional. Program kedua adalah untuk mendukung prodi-prodi yang mau mengupgrade D3nya menjadi sarjana terapan atau D4 untuk memperkuat potensi lulusan sehingga mendapat pekerjaan di sektor industri strategis.

Episode XII: Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPlah

Pada episode yang ke-12 yang diluncurkan pada tanggal 26 Agustus 2021 ini adalah tentang pembaharuan platform penyedia serta pengadaan barang dan jasa untuk sekolah secara daring, SIPLah. Peluncuran ini berkaitan dengan program digitalisasi sekolah. SIPLah, yang pertama dirilis pada tahun 2019, tapi kini diperbaharui dengan berbagai macam fitur yang sudah ditransformasikan. Pembaharuan SIPLah dapat membantu para penyedia barang dan jasa, terutama para kepala sekolah dan satuan satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan sekolah. Utamanya, ketika membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SIPLah dapat membantu melakukan pengadaan secara jauh lebih transparan, jauh lebih aman dan jauh lebih mudah dan sekolah pun lebih fleksibel untuk membelanjakannya (dana BOS) melalui SIPLah

Episode XIII: Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana

Pada episode ke-13 yang diluncurkan pada tanggal 3 September 2021 ini, untuk pertama kalinya di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan kanal media khusus budaya yang dinamakan Indonesiana. Kanal media ini bertujuan untuk mewadahi, mengintegrasikan, serta mempromosikan karya dan ekspresi budaya masyarakat Indonesia. Kanal ini dapat diakses melalui laman indonesiana.tv, siaran televisi jaringan Indihome saluran 200 (SD) dan 916 (HD), serta Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, dan TikTok kanal Indonesiana TV. Kanal Indonesiana merupakan salah satu upaya mewujudkan visi pemajuan kebudayaan, yakni Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan yang juga berfungsi sebagai wadah diplomasi budaya secara internasional. Kanal Indonesiana bermitra dengan masyarakat, serta para pelaku dan komunitas seni budaya, karena partisipasi masyarakat adalah kunci dalam menciptakan kanal budaya yang inklusif dan relevan, serta menumbuhkan rasa kepemilikan bersama atas kebudayaan Indonesia yang luar biasa kaya.

Episode XIV: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

Pada episode ke-14 yang diluncurkan tanggal 12 November 2021 ini fokus pada Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Episode ini juga sekaligus meluncurkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang akan memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi dalam melihat PPKS. Selanjutnya, Permendikbudristek no 30 tahun 2021 ini akan menjadi penguatan kolaborasi para stakeholder pendidikan, yaitu antara Kementerian dan kampus-kampus ini untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Episode XV: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Pada episode ke-15 yang diluncurkan tanggal 13 Februari 2022 ini diperkenalkan suatu kurikulum baru yaitu Kurikulum Merdeka yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, sekaligus pengenalan platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai akselerasi mutu pembelajaran dan peningkatan kualitas guru. Kurikulum Merdeka menjadi salah satu program Kemendikbudristek untuk mengatasi ketertinggalan dan hilangnya pembelajaran (learning loss) di Indonesia dan platform Merdeka Mengajar tersebut merupakan pendukung bagi guru dalam menerapkan kurikulum merdeka. Platfom Merdeka Mengajar ini platform untuk guru. Ini akan berkembang menjadi suatu platform yang bukan hanya materi dan konten kementerian, tapi benar-benar dimiliki guru, dari guru, untuk guru.

Episode XVI: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Pada episode ke-16 yang diluncurkan tanggal 15 Februari 2022 ini, Kemendikbudristek melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui transformasi kebijakan pendanaan melalui empat pokok kebijakan, yaitu:
Pertama, nilai satuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD yang awalnya sama per anak di semua sekolah, sekarang bervariasi. Penentuan besaran BOP PAUD disesuaikan dengan daerah satuan pendidikan PAUD. Daerah yang lebih sulit akses atau daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akan mendapatkan dana lebih afirmatif dan lebih besar dari wilayah lainnya. Kedua, penyalurannya, sekali lagi langsung ke rekening sekolah biar lebih cepat, lebih efesien. Ketiga, diberikan fleksibilitas penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan karena tak ada lagi sekat bagi satuan pendidikan untuk mengalokasikan kebutuhan. Keempat, digitalisasi dari pada perencanaan dan pelaporan dana BOS menggunakan Arkas sebagai aplikasi tunggal untuk memastikan administarai keuangan yang lebih digitized dan automated.

Episode XVII: Revitalisasi Bahasa Daerah

Episode ke-17 yang diluncurkan tanggal 22 Februari 2022 adalah tentang Revitalisasi Bahasa Daerah yang bertujuan untuk mencegah kepunahan beberapa bahasa daerah di tanah air. program revitalisasi bahasa daerah harus dilakukan secara dinamis dan adaptif dengan fokus pada penutur muda di tingkat sekolah dasar hingga menengah. Program revitalisasi bahasa daerah menyasar komunitas tutur, guru, kepala sekolah, pengawas, dan siswa. Untuk komunitas tutur, ditargetkan sekitar 1.491 komunitas/pegiat terlibat dalam berbagai kegiatan revitalisasi bahasa daerah, seperti penyusunan model pembelajaran bahasa daerah, pengayaan materi bahasa daerah dalam kurikulum, dan perumusan muatan lokal kebahasaan dan kesastraan. Mendikbud menekankan pentingnya menggerakkan komunitas tutur sebagai mitra untuk melakukan revitalisasi. Program ini juga menyasar sekitar 29.370 guru, 17.955 kepala sekolah, dan 1.175 pengawas. Program ini melatih guru bahasa daerah untuk menjadi pelatih utama (training of trainers) dengan menggunakan prinsip fleksibilitas, inovatif, kreatif, dan menyenangkan yang berpusat pada siswa. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kreativitas guru dan siswa, salah satunya melalui bengkel bahasa dan sastra yang telah menjadi program badan bahasa sebelumnya.
Selain pendidik dan tenaga kependidikan, program ini menyasar pula 1.563.720 siswa dari 15.236 sekolah.

Episode XVIII: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana

Pada episode ke-18 tanggal 23 Maret 2022 ini Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan dengan nama Dana Indonesiana untuk untuk membantu pemulihan kegiatan pemajuan kebudayaan yang terdampak pandemi serta memenuhi kebutuhan ekspresi budaya untuk mendorong pemajuan kebudayaan dengan dukungan dana abadi yang sifatnya lebih stabil dan berkelanjutan. Ada dua poin kunci yang memungkinkan pemajuan kebudayaaan dapat berlangsung secara stabil dan berkelanjutan melalui Dana Indonesiana. Pertama, Dana Indonesiana tidak akan pernah digunakan untuk kebutuhan lain di samping bidang kebudayaan dan akan diinvestasikan selamanya. Kedua, Dana Indonesiana dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesia bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel dan lintas tahun.

Episode XIX: Rapor Pendidikan Indonesia

Pada episode ke-19 tanggal 1 April 2022 ini Kemendikbudristek meluncurkan platform Rapor Pendidikan yang berisi laporan hasil Asesmen Nasional (AN) dan analisis data lintas sektor untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah. AN menggantikan Ujian Nasional (UN) dengan penyempurnaan pengukuran aspek kognitif dan non-kognitif serta penggunaan teknologi dimana penekanan dalam penerapannya adalah evaluasi yang berorientasi pada mutu, sistem dan pengumpulan informasi yang terintegrasi, serta mendorong refleksi dan perbaikan, bukan sekadar hasil akhir. Platform Rapor Pendidikan mengintegrasikan berbagai data pendidikan hasil AN untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, serta merancang langkah-langkah pembenahan yang efektif berbasis data. Pada episode ini, Mendikbudristek juga menghimbau para pemangku kepentingan untuk segera menjadikan Rapor Pendidikan sebagai landasan bagi semua untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di satuan pendidikan masing-masing.