Tuntutan sebagai Guru dalam Pembelajaran di Era Milenial

Guru adalah tenaga pendidik yang dituntut memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Tugas pokok dan fungsi guru sesuai dengan Permendikbud No.15 Tahun 2018 adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guru dituntut dalam menjalankan tugasnya adaptif, inovatif, kreatif dan kritis dalam proses pembelajaran.

Adaptif memiliki arti menyesuaikan diri sesuai dengan keadaan kekinian. Kemajuan dan perkembangan pembelajaran terus bergerak secara eksponensial mengikuti perubahan peradaban teknologi, dari alat dan media, materi, kompetensi yang ingin dicapai sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Inovatif dalam kamus besar bahasa indonesia disebutkan bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru, ber-sifat pembaruan (kreasi baru). Guru dituntut mempunyai kemampuan untuk memperkenalkan yang baru atau pembaharuan dan modifikasi dalam pembelajaran yang berupa alat dan media, metode teknik dalam penyampaian materi kepada peserta didik sehingga tujuan pembelajaran bisa tercapai. Berkaitan dengan media pembelajaran, sesuai dengan perkembangan isu dan trend dibidang pendidikan. Tak terbatas kreatifitas para pelaku dan pemerhati pendidikan berusaha untuk meyampaikan pesan materi pembelajaran melalui berbagai media dengan memoles dan mengemasnya dengan teknologi informasi. Perangkat komputer beserta software disandingkan sehingga materi pembelajaran tertampilkan bukan hanya secara visual tetapi lebih dari itu combine audio-visual secara online maupun offline, sehingga dapat dipelajari dimanapun, kapanpun tak terbatas ruang dan waktu.
Kreatif mempunyai arti memiliki daya cipta, kemampuan untuk menciptakan dengan kecerdasan dan imajinasi. Berkaitan dengan arti inovatif diatas. Guru sebagai tenaga pendidik profesional dituntut mampu berkreasi menciptakan inovasi baru atau pembaharuan dari hal yang sudah ada ,sehingga harapannya pembelajaran tidak stagnan dan monoton . Pembelajaran bisa hidup, diterima oleh peserta didik yang memberi dampak perubahan prilaku berfikir kritis dan membangun, mengembangkan mental serta karakter sesuai dengan tujuan pendidikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberi ruang penuh kepada guru sebagai pengajar untuk selalui bisa beradaptasi untuk meningkatkan kompetensinya khususnya bagaimana menciptakan media pembelajaran dengan alat teknologi yang tersedia. Guru dituntut bergerak dinamis bukan hanya berperan sebagai pengguna teknologi, tetapi lebih dari itu bisa menciptakan pembaharuan dibidang teknologi. Tentunya hal ini butuh waktu dan kerja keras dengan segala daya upaya melalui ruang pengembangan diri guru baik yang di fasilitasi oleh lembaga pendidikan atau secara mandiri.
Kritis dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan bersifat tidak lekas percaya, bersifat selalu berusaha menemukan kesalahan atau kekeliruan, tajam dalam penganalisisan. Guru dalam hal ini bisa memfilter atas segala informasi yang diterimanya, mampu menganalisa secara tajam. Kecanggihan alat komunikasi di era sekarang bukan hal yang asing lagi. Dengan segala bentuk fitur dan menu kemudahan ,dimanapun kapanpun kita bisa mengakses segala informasi melalui dunia maya, bebas berselancar mengarungi lautan informasi dan pengetahuan. Dengan kebebasan seperti ini guru sebagai pendidik tentunya harus mempunyai parameter ,menu apa yang kita konsumsi (informasi dan pengetahuan), kapan, dimana kita mengakses informasi, sehingga tidak mengeleminasi kita sebagai makhluk sosial. Banyak kita jumpai karena asyiknya berselancar di dunia maya (browsing, menggunakan media sosial) mengabaikan ranah sosial disekitar kita, tentunya hal ini tidak elok kita lakukan sebagai pendidik. Guru dapat berpikir kritis sehingga mampu melaksanakan mandat tujuan pendidikan dan berupaya menjadi tenaga pendidik yang profesional, berjiwa sosial berkepribadian dan menjadi suri teladan bagi peserta didiknya.