MELIHAT ZONASI PADA PPDB

*MELIHAT ZONASI PADA PPDB*
Oleh : Syam Zaini

Sekum PGRI Prov SulTeng/Kepala SMAN 4 Palu
________________________________

Pendidikan untuk semua _(education for all)_ merupakan pendidikan yang merata bagi semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan (SARA). Pendidikan adalah hak warga Negara tanpa kecuali, berupa pendidikan formal dan non formal sesuai UUD 1945 pasal 31. Hakekat dari _“education for all”_ pada intinya adalah layanan pendidikan.

Pendidikan di sekolah merupakan kelanjutan dalam keluarga. Sekolah merupakan lembaga tempat terjadinya proses sosialisasi yang kedua setelah keluarga, sehingga mempengaruhi pribadi anak dan perkembangan sosialnya. Sekolah diselenggarakan secara formal. Di sekolah anak akan belajar apa yang ada dalam kehidupan. Oleh karena itu sekolah tidak boleh dipisahkan dari kehidupan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan budayanya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK diatur oleh Permendikbud nomor 17 tahun 2017. Pasal 13 (ayat 1) menyebutkan; seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) mempertimbangkan kriteria dengan *urutan prioritas* sesuai daya tampung sebagai berikut: a)Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. b)Usia, paling tinggi 21 tahun. c)SHUN SMP atau yang sederajat. d) Prestasi akademik dan non akademik yang diakui sekolah.

Berdasarkan urutan prioritas itu, maka akan terjadi seleksi jika pendaftar siswa baru melebihi daya tampung. Pasal 24 menyatakan bahwa setiap kelas maksimal 36 siswa dan maksimal 12 rombongan belajar. *Urutan prioritas* berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah itu (zonasi), berbeda dengan *penetapan zonasi*. Calon siswa yang tempat tinggalnya terdekat dari lokasi sekolah maka semakin besar peluang untuk dapat di terima di sekolah tersebut *(urutan prioritas)*. Kalau dengan *penetapan zonasi*, calon siswa sudah ditentukan sekolah mana yang di perbolehkan mendaftar berdasarkan jarak tempat tinggalnya.

Jika pada seleksi berdasarkan *urutan prioritas* jarak tempat tinggal ke sekolah yang di utamakan maka akan ada siswa yang di terima dan di tolak. Kalau berdasarkan *penetapan zonasi* maka konsekuensinya semua calon siswa yang mendaftar di sekolah yang telah ditetapkan harus diterima semua, karena tidak ada sekolah lainnya yang diperbolehkan mendaftar.

Urutan prioritas berikutnya adalah *usia*; semakin tinggi umur dari calon siswa yang mendaftar, semakin diprioritaskan untuk diterima, namun umurnya tidak lebih dari 21 tahun. Ini berlaku jika jarak tempat tinggalnya sama dengan siswa lain, tapi yang berumur lebih muda. Kemudian di prioritaskan yang memiliki *SHUN* yang lebih tinggi. Calon siswa yang SHUN lebih tinggi lebih di prioritaskan, jika jarak tempat tinggalnya sama dengan siswa lain yang SHUN nya lebih rendah. Prioritas *tempat tinggal, usia dan SHUN ini harus diterima paling sedikit 90%* dari daya tampung, pasal 15 ayat 1.

Calon siswa yang mendaftar di luar wilayah zonasi (melebihi dari yang 90%) maka akan di terima melalui *prestasi akademis dan non akademis* yang diakui sekolah. Prestasi ini bisa berupa OSN, O2SN ataupun FLS2N, atau event lainya yang ditetapkan dan diakui oleh sekolah. *Jalur prestasi ini paling banyak 5%* dari daya tampung sekolah. Adapun calon siswa yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah, dengan *alasan khusus perpindahan orang tua/wali atau bencana alam dapat diterima maksimal 5% dari daya tampung*.

Tentunya setiap kebijakan apapun memiliki dampak positif serta permasalahan, tergantung dari sudut pandang dan ukuran yang di gunakan.

Dampak Positif nya; 1) Terjadi pemerataan mutu siswa pada semua sekolah. 2) Tidak ada lagi sekolah “lebel” favorit, karena tergantung tempat tinggal siswa yang menjadi ukuran prioritas utama. 3) Sekolah swasta yang kurang siswa dapat lebih maksimal jumlahnya. 4) Siswa dapat lebih tepat waktu ke sekolah, karena dekat. 5) Orang tua tidak perlu mengantar dengan kendaraan, karena dekat. 6) lebih banyak beraktivitas di sekolah, karena aksesnya lebih dekat. 7) Sesuai dengan konsep pendidikan untuk semua.

Permasalahan nya:1) Adanya alamat calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah (tinggal sama keluarga), namun pada Kartu Keluarga (KK) namanya berdomisili di luar zona. 2) Bagi sekolah penyelenggara Inklusi (Anak Berkebutuhan Khusus) tidak di sebutkan berapa persen maksimal di terima. 3) Tidak ada seleksi karakter (bebas narkoba, kelakuan baik) calon siswa, karena tempat tinggal yang terdekat dari sekolah menjadi prioritas utama di terima. 4) Bisa terjadi kecurangan dengan menyiasati perubahan KK (sebelum 6 bulan) atau melakukan pindah domisili sama keluarga/wali pada sekolah yang di tuju. 5) Bagi siswa yang tempat tinggalnya dekat sekolah yang di inginkan, tidak terlalu peduli dengan hasil SHUN karena di jamin akan di terima. 6) Siswa yang dinyatakan di terima akan bervariasi, baik dari karakternya, maupun dari kemampuan potensi akademisnya. 7) Sekolah negeri akan “kalah” mutu siswa yang mendaftar dengan sekolah swasta, di samping telah “mencuri” star waktu PPDB juga tidak ada seleksi prioritas zonasi.

Tawaran solusi yang dapat dilakukan; 1) Lihat sekolah asalnya, jika memang masuk zona maka minta surat keterangan dari RT yang disahkan oleh Lurah. Pada saat kelengkapan berkas, dapat di lakukan wawancara dengan wali nya, minta KK walinya. Menanda tangani surat pernyataan jika terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai domisili, maka siap di diskualifikasi dari sekolah. 2) Memasukkan prioritas siswa inklusi (Anak Berkebutuhan Khusus) pada 90%, bagi sekolah penyelenggara inklusi. 3) Siswa yang dinyatakan diterima menanda tangani surat pernyataan jika terbukti pernah/memakai narkoba, bersedia untuk direhabilitasi oleh BNN. 4) Lihat tanggal terbit KK nya, jika “mencurigakan”, lakukan wawancara khusus. 5) Perlu adanya sosialisasi kembali tentang PPDB oleh sekolah asal, sebelum dinyatakan lulus. 6) Setelah di nyatakan diterima, lakukan tes awal, baik akademis maupun non akademis di saat pra pengenalan lingkunan sekolah. 7) Perlu adanya regulasi khusus dari pemda/dikbud provinsi pada sekolah negeri tertentu, agar mendapatkan perlakuan khusus, baik dari pola rekruitmen PPDB maupun waktu penerimaan.

Perubahan apapun itu akan selalu memiliki sikap pro dan kontra, tentunya berpulang dari penyelenggara dan praktisi pendidikan di negeri ini. Untuk menjadi lebih baik memang harus ada perubahan, walaupun tentunya tidak setiap perubahan itu menjadi lebih baik. Dari yang tadinya pendidikan untuk semua, menjadi pendidikan berkualitas untuk semua, semoga… !!

Wassalaam…., tabe. 🙏🏽🙏🏽🙏🏽
___________________________

Depok, 24.05.2018